Panduan Sholat Idul Fitri #DiRumahAja
Panduan Sholat Idul Fitri #DiRumahAja
Ketentuan Hukumnya terkait Sholat Idul Fitri
- Shalat Idul Fitri hukumnya sunnah muakkadah yang menjadi salah satu syi’ar keagamaan (syi’ar min sya’air al-Islam).
- Shalat Idul Fitri disunnahkan bagi setiap muslim, baik laki laki maupun perempuan, merdeka maupun hamba sahaya, dewasa maupun anak-anak, sedang di kediaman maupun sedang bepergian (musafir), secara berjamaah maupun secara sendiri (munfarid).
- Shalat Idul Fitri sangat disunnahkan untuk dilaksanakan secara berjama’ah di tanah lapang, masjid, mushalla dan tempat lainnya.
- Shalat Idul Fitri berjamaah boleh dilaksanakan di rumah.
- Pada malam Idul Fitri, umat Islam disunnahkan untuk menghidupkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tasbih, serta aktifitas ibadah.
Ketentuan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri di kawasan/lingkungan Zona Merah Covid-19
- Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan dengan cara berjamaah di tanah lapang, masjid, mushalla, atau tempat lain bagi umat Islam yang:
- berada di kawasan yang sudah terkendali pada saat 1 Syawal 1441 H, yang salah satunya ditandai dengan angka penularan menunjukkan kecenderungan menurun dan kebijakan pelonggaran aktifitas sosial yang memungkinkan terjadinya kerumunan berdasarkan ahli yang kredibel dan amanah.
- berada di kawasan terkendali atau kawasan yang bebas COVID-19 dan diyakini tidak terdapat penularan (seperti di kawasan pedesaan atau perumahan terbatas yang homogen, tidak ada yang terkena COVID-19, dan tidak ada keluar masuk orang).
2. Shalat Idul Fitri boleh dilaksanakan di rumah dengan berjamaah bersama anggota keluarga atau secara sendiri (munfarid), terutama yang berada di kawasan penyebaran COVID-19 yang belum terkendali.
3. Pelaksanaan shalat Idul Fitri, baik di masjid maupun di rumah harus tetap melaksanakan protokol kesehatan dan mencegah terjadinya potensi penularan, antara lain dengan memperpendek bacaan shalat dan pelaksanaan khutbah.
Panduan Sholat Idul Fitri secara Berjamaah
Kaifiat shalat Idul Fitri secara berjamaah adalah sebagai berikut:
- Sebelum shalat, disunnahkan untuk memperbanyak bacaan takbir, tahmid, dan tasbih.
- Shalat dimulai dengan menyeru “ash-shalâta jâmi‘ah”, tanpa azan dan iqamah.
- Memulai dengan niat shalat Idul Fitri, yang jika dilafalkan berbunyi;
- Membaca takbiratul ihram (أكبر اهلل (sambil mengangkat kedua tangan.
- Membaca doa iftitah.
- Membaca takbir sebanyak 7 (tujuh) kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara tiap takbir itu dianjurkan membaca:
- Membaca surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
- Ruku’, sujud, duduk di antara dua sujud, dan seterusnya hingga berdiri lagi seperti shalat biasa.
- Pada rakaat kedua sebelum membaca al-Fatihah, disunnahkan takbir sebanyak 5 (lima) kali sambil mengangkat tangan, di luar takbir saat berdiri (takbir qiyam), dan di antara tiap takbir disunnahkan membaca:
- Membaca Surah al-Fatihah, diteruskan membaca surah yang pendek dari Alquran.
- . Ruku’, sujud, dan seterusnya hingga salam.
- Setelah salam, disunnahkan mendengarkan khutbah Idul Fitri.
Amalan Sunnah di Hari Raya Idul Fitri
Pada hari Idul Fitri disunnahkan beberapa amaliah sebagai berikut:
Posting Komentar untuk "Panduan Sholat Idul Fitri #DiRumahAja"