Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Berkenalan dengan istilah "CYBER CRIME"

 Berkenalan dengan istilah "CYBER CRIME"






Berkenalan dengan istilah "CYBER CRIME" – Dalam artikel ini penulis akan membagikan artikel mengenai Cyber Crime.  Mungkin kata tersebut sudah tidak asing lagi apalagi bagi mereka yang menggeluti di bagian cyber tentunya dalam keamanan jaringan, nah untuk lebih lanjut nya kita langsung kupas tuntas berkaitan dengan Cyber Crime.

A. Definisi Cyber Crime

        Cyber crime merupakan bentuk-bentuk kejahatan yang timbul karena pemanfaatan teknologi internet. Beberapa pendapat mengasumsikan cyber crime dengan computer crime. The U.S Department Of Justice memberikan pengertian computer crime sebagai “any illegal act requiring knowledge of computer technologi for its perpetration,investigation,or prosecution”. Pengertian tersebut identik dengan yang diberikan Organization Of European Community Development, yang mendefinisikan computer crime sebagai “any illegal,unethical or unauthorized behavior relating to The automatic processing and/or the transmission of data“. Andi Hamzah (1989) dalam tulisannya “Aspek –Aspek Pidana Dibidang Computer “ mengartikan kejahatan komputer sebagai “Kejahatan di bidang komputer secara umum dapat diartikan sebagai penggunaan komputer secara ilegal”.

    Secara ringkas dapat dikatakan bahwa cyber crime dapat didefinisikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi, komputer dan telekomunikasi baik untuk memperoleh keuntungan ataupun tidak, dengan merugikan pihak lain.

B. Karakteristik Cyber Crime

Selama ini dalam kejahatan konvensional, dikenal adanya dua jenis kejahatan sebagai berikut:

  •  Kejahatan Kerah Biru (Blue Collar Crime)

            Kejahatan ini merupakan jenis kejahatan atau tindak criminal yang dilakukan secara                                 konvensional seperti misalnya perampokan, pencurian, pembunuhan,dll.

  • Kejahatan Kerah Putih (White Collar Crime)

            Kejahatan jenis ini terbagi dalam empat kelompok kejahatan,yakni kejahatan korporasi,                           kejahatan birokrat, malpraktek, dan kejahatan individu. Cyber crime sendiri sebagai kejahatan                yang muncul sebagai akibat adanya komunitas dunia maya di internet, memiliki karakteristik                 tersendiri yang berbeda dengan kedua model diatas.

Karakteristik unik dari kejahatan didunia maya tersebut antara lain menyangkut lima hal berikut :

a. Ruang lingkup kejahatan

b. Sifat kejahatan

c. Pelaku kejahatan

d. Modus kejahatan

e. Jenis-jenis kerugian yang ditimbulkan


Dari beberapa karakteristik diatas, untuk mempermudah penanganannya maka cyber crime dapat diclasifikasikan menjadi :

1. Cyber piracy

Penggunaan teknologi computer untuk mencetak ulang software atau informasi, lalu mendistribusikan informasi atau software tersebut lewat teknologi komputer.

2. Cyber trespass

Penggunaan teknologi computer untuk meningkatkan akses pada system computer suatu organisasi atau indifidu.

3. Cyber vandalism

Penggunaan teknologi computer untuk membuat program yang menganggu proses transmisi elektronik, dan menghancurkan data dikomputer.


C. Jenis-Jenis Cyber Crime

Jenis-jenis cyber crime berdasarkan motifnya dapat tebagi dalam beberapa hal :

1. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan murni

Dimana orang yang melakukan kejahatan yang dilakukan secara di sengaja, dimana orang tersebut secara sengaja dan terencana untuk melakukan pengrusakkan, pencurian, tindakan anarkis, terhadap suatu system informasi atau system computer.

2. Cybercrime sebagai tindakan kejahatan abu-abu

Dimana kejahatan ini tidak jelas antara kejahatan criminal atau bukan karena dia melakukan pembobolan tetapi tidak merusak, mencuri atau melakukan perbuatan anarkis terhadap system informasi atau system computer tersebut.

3. Cybercrime yang menyerang individu

Kejahatan yang dilakukan terhadap orang lain dengan motif dendam atau iseng yang bertujuan untuk merusak nama baik, mencoba ataupun mempermaikan seseorang untuk mendapatkan kepuasan pribadi. Contoh : Pornografi, cyberstalking, dll.

4. Cybercrime yang menyerang hak cipta (Hak milik)

Kejahatan yang dilakukan terhadap hasil karya seseorang dengan motif menggandakan, memasarkan, mengubah yang bertujuan untuk kepentingan pribadi/umum ataupun demi materi/nonmateri.

5. Cybercrime yang menyerang pemerintah

Kejahatan yang dilakukan dengan pemerintah sebagai objek dengan motif melakukan terror, membajak ataupun merusak keamanan suatu pemerintahan yang bertujuan untuk mengacaukan system pemerintahan, atau menghancurkan suatu Negara.


D. Modus Kejahatan Cyber Crime

1. Unauthorized Access to Computer System and Service

Kejahatan yang dilakukan dengan memasuki/menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin atau tanpa sepengetahuan dari pemilik system jaringan komputer yang dimasukinya. Biasanya pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting dan rahasia. Namun begitu, ada juga yang melakukan hanya karena merasa tertantang untuk mencoba keahliannya menembus suatu sistem yang memiliki tingkat proteksi tinggi. Kejahatan ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet/intranet.

2. Illegal Contents

Merupakan kejahatan dengan memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum. Sebagai contohnya adalah pemuatan suatu berita bohong atau fitnah yang akan menghancurkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi atau pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara, agitasi dan propaganda untuk melawan pemerintahan yang sah, dan sebagainya.

3.Data Forgery

Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang tersimpan sebagai scriptless document melalui internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce dengan membuat seolah-olah terjadi “salah ketik” yang pada akhirnya akan menguntungkan pelaku.

4.Cyber Espionage

Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer(computer network system) pihak sasaran. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen ataupun data-data pentingnya tersimpan dalam suatu system yang computerized.

5. Cyber Sabotage and Extortion

Kejahatan ini dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet. Biasanya kejahatan ini dilakukan dengan menyusupkan suatu logic bomb, virus komputer ataupun suatu program tertentu, sehingga data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak dapat digunakan, tidak berjalan sebagaimana mestinya, atau berjalan sebagaimana yang dikehendaki oleh pelaku. Dalam beberapa kasus setelah hal tersebut terjadi, maka pelaku kejahatan tersebut menawarkan diri kepada korban untuk memperbaiki data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang telah disabotase tersebut, tentunya dengan bayaran tertentu. Kejahatan ini sering disebut sebagai cyberterrorism.

6. Offense against Intellectual Property

Kejahatan ini ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual yang dimiliki pihak lain di internet. Sebagai contoh adalah peniruan tampilan pada web page suatu situs milik orang lain secara ilegal, penyiaran suatu informasi di internet yang ternyata merupakan rahasia dagang orang lain, dan sebagainya.

7. Infringements of Privacy

Kejahatan ini ditujukan terhadap informasi seseorang yang merupakan hal yang sangat pribadi dan rahasia. Kejahatan ini biasanya ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi yang tersimpan secara computerized,yang apabila diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materilmaupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor PIN ATM, cacat atau penyakittersembunyi dan sebagainya.

8. Cracking

Kejahatan dengan menggunakan teknologi computer yang dilakukan untuk merusak system keamaanan suatu system computer dan biasanya melakukan pencurian, tindakan anarkis begitu merekan mendapatkan akses. Biasanya kita sering salah menafsirkan antara seorang hacker dan cracker dimana hacker sendiri identetik dengan perbuatan negative, padahal hacker adalah orang yang senang memprogram dan percaya bahwa informasi adalah sesuatu hal yang sangat berharga dan ada yang bersifat dapat dipublikasikan dan rahasia.

9. Carding

Adalah kejahatan dengan menggunakan teknologi computer untuk melakukan transaksi dengan menggunakan card credit orang lain sehingga dapat merugikan orang tersebut baik materil maupun non materil.


Dan itulah beberapa gambaran tentang Cyber Crime itu sendiri bagaimana sudah paham? Jangan lupa ikuti terus artikel ini. Semoga artikel ini dapat membantu teman-teman. Selamat belajar 🙂





JSI-Tech Solution
JSI-Tech Solution Penyedia Jasa Setting alat jaringan di Bandung.

Posting Komentar untuk "Berkenalan dengan istilah "CYBER CRIME""